Dalam kepramukaan,
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik
sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu
bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang
peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK
jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring
dengan kemajuan teknologi.
Untuk
memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka
harus mampu menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.

